MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (05/03/2026).
Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Mardison. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana pada Rasuli Efendi Siregar selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari,” kata Eko.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa. Salah satu faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, beberapa hal yang dianggap meringankan antara lain terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai telah menyadari kesalahan atas perbuatannya.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Dalam hal ini, uang pengganti yang dimaksud telah diperhitungkan dengan dana yang sebelumnya telah disetorkan terdakwa kepada KPK.
“Menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa yang masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur Eko.
Dalam dakwaan yang disampaikan sebelumnya, Rasuli Efendi disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp250 juta yang diterima Rasuli dari pihak swasta. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN), Rayhan Dulasmi.
Dana tersebut disebut sebagai bagian dari commitment fee atau imbalan atas pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan. Dua proyek yang dimaksud adalah proyek peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu dengan nilai anggaran sekitar Rp96 miliar dan proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot dengan nilai sekitar Rp61,8 miliar.
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Ketua Majelis Hakim, Mardison, memberikan waktu selama satu minggu bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025. Operasi tersebut menyoroti dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek pembangunan jalan dengan total nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting yang juga mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Selain dari kalangan pejabat pemerintah, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang, serta Direktur Utama PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.
KPK menduga praktik pemberian uang tersebut bertujuan untuk memengaruhi proses pengadaan proyek infrastruktur jalan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Persidangan terhadap para terdakwa masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Medan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

