KA Blambangan Ekspres Tabrak Truk di Probolinggo, Masinis Terluka

KA Blambangan Ekspres Tabrak Truk di Probolinggo, Masinis Terluka

Bagikan:

PROBOLINGGO – Insiden kecelakaan melibatkan kereta api jarak jauh terjadi di jalur perlintasan langsung di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Jumat (06/03/2026) dini hari. Peristiwa tersebut melibatkan rangkaian KA Blambangan Ekspres yang bertabrakan dengan sebuah truk gandeng di jalur perlintasan langsung (JPL) 13. Akibat tabrakan itu, masinis dan asisten masinis mengalami luka, sementara lokomotif mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan awak lokomotif mengalami cedera serius. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa kondisi masinis cukup memprihatinkan akibat benturan keras saat kejadian berlangsung.

Menurut Cahyo, masinis dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki, sedangkan asisten masinis menderita luka pada jari tangan. Kedua awak kereta tersebut terluka karena benturan keras dan sempat terjepit di bagian lokomotif yang mengalami kerusakan.

“Saat ini sedang dilakukan penanganan intensif di RSUD Probolinggo,” kata Cahyo, Jumat (06/03/2026).

Ia menuturkan, proses evakuasi korban dan penanganan kecelakaan berlangsung cukup menegangkan. Petugas dari KAI bekerja sama dengan aparat kepolisian serta warga sekitar untuk membantu proses penyelamatan dan penanganan di lokasi kejadian.

Meski tabrakan menyebabkan kerusakan berat pada lokomotif, seluruh penumpang yang berada di dalam rangkaian kereta dilaporkan selamat. Tidak ada korban jiwa dari kalangan penumpang dalam insiden tersebut.

“Penumpang Alhamdulillah selamat,” ujar Cahyo.

Akibat kerusakan yang cukup parah pada bagian lokomotif, perjalanan KA Blambangan Ekspres yang melayani rute Pasar Senen menuju Ketapang tidak dapat dilanjutkan. Rangkaian kereta kemudian ditarik mundur menuju stasiun terdekat menggunakan kereta penolong untuk mengamankan jalur rel.

Seluruh penumpang akhirnya dievakuasi dan dialihkan ke rangkaian kereta lain yang melintas di jalur tersebut, yakni KA Wijaya Kusuma. Kereta tersebut digunakan untuk melanjutkan perjalanan para penumpang menuju stasiun tujuan masing-masing.

“Perjalanan mereka tetap dilanjutkan menggunakan KA Wijaya Kusuma menuju Ketapang,” kata Cahyo.

Insiden tersebut kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Menurut Cahyo, pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berlaku dengan mengutamakan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan rel.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang melintasi rel harus memberikan prioritas kepada kereta api yang sedang melintas.

Selain itu, palang pintu yang terdapat di perlintasan hanya berfungsi sebagai alat bantu pengamanan. Faktor utama keselamatan tetap bergantung pada kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tandasnya.

Pihak KAI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melintasi jalur kereta api, terutama di perlintasan sebidang yang memiliki potensi risiko kecelakaan tinggi. Dengan meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus