Kemendag Akan Tertibkan Penjualan MinyaKita di Atas HET

Kemendag Akan Tertibkan Penjualan MinyaKita di Atas HET

Bagikan:

TANGERANG SELATAN – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk menindak praktik penjualan minyak goreng rakyat merek MinyaKita yang melampaui harga eceran tertinggi (HET). Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus memastikan masyarakat memperoleh produk minyak goreng bersubsidi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik penjualan di atas HET terus terjadi di pasar. Harga eceran tertinggi MinyaKita sendiri ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Pernyataan itu disampaikan Roro saat melakukan pemantauan langsung harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Ciputat, yang berada di wilayah Tangerang Selatan, pada Jumat (06/03/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau kondisi harga minyak goreng serta sejumlah komoditas pangan lain yang dijual pedagang.

“Itu (penjualan di atas HET) kita harus tertibkan. Kalau dari kami ya itu sesuatu hal yang harus kita tertibkan,” kata Roro usai memantau harga bahan pokok di Pasar Ciputat.

Menurutnya, pengawasan harga di lapangan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah melalui sistem pemantauan yang terintegrasi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memonitor perkembangan harga komoditas pangan di berbagai wilayah Indonesia. Melalui mekanisme itu, dinas perdagangan di sekitar 514 kabupaten dan kota berperan aktif dalam melaporkan dinamika harga di pasar tradisional.

Dengan adanya sistem tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih cepat apabila terjadi lonjakan harga yang tidak wajar. Selain itu, SP2KP juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini atau early warning bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah penanganan jika terjadi gejolak harga di masyarakat.

Data hasil pemantauan tersebut kemudian disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), agar dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan stabilisasi harga apabila diperlukan.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat mekanisme distribusi MinyaKita guna memastikan produk tersebut dapat tersedia secara merata di pasar. Upaya ini dilakukan melalui penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran minyak goreng rakyat.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa setidaknya 35 persen distribusi MinyaKita harus disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor pangan. Dua perusahaan yang dilibatkan dalam skema distribusi tersebut adalah Perum Bulog dan ID Food.

Menurut Roro, keterlibatan BUMN pangan diharapkan mampu memperbaiki sistem distribusi sekaligus meningkatkan transparansi rantai pasok minyak goreng rakyat. Dengan sistem distribusi yang lebih terkontrol, pemerintah berharap harga MinyaKita di tingkat konsumen dapat tetap terjaga.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di Pasar Ciputat, sebagian pedagang masih menjual MinyaKita sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau yang barusan saya cek itu sesuai dengan HET. Tapi kalaupun ada kenaikan, dari situlah nanti kita akan berkoordinasi dengan Bulog dan ID Food yang tadi saya sampaikan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kemendag akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga pangan nasional, guna memastikan distribusi minyak goreng berjalan lancar dan harga tetap stabil.

Langkah pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan menjelang momentum hari besar keagamaan. Sebelumnya, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap komoditas pangan strategis menjelang dan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan intensif oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Roro menegaskan bahwa kebijakan distribusi melalui BUMN pangan juga bertujuan memperbaiki rantai pasok agar sistem distribusi menjadi lebih efisien dan mudah dipantau.

“DMO MinyaKita-nya itu kita salurkan melalui BUMN Pangan. Dengan harapan karena dia sistemnya lebih bagus, kita bisa lebih melakukan pemantauan dan juga lebih efisien karena itu kaitannya tentang supply chain, sehingga harganya juga bisa lebih terjangkau dan bisa kita jaga dengan baik,” ujar dia.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng rakyat dengan harga yang wajar serta pasokan yang stabil di pasar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews