Sidang Kasus IUP Samarinda Hadirkan Pejabat ESDM sebagai Saksi

Sidang Kasus IUP Samarinda Hadirkan Pejabat ESDM sebagai Saksi

Bagikan:

SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proses penerbitan izin usaha pertambangan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (05/03/2026) siang. Persidangan tersebut menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai proses administrasi perizinan yang menjadi pokok perkara.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr dan menjerat terdakwa Dayana Dona Walfies Tani. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Amrullah, Arifin, Markus Tarru Alo, Mustakim, Azwar Yusran, dan Gunung Joko Hadi Putranto.

Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme penyusunan pertimbangan teknis dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menjelaskan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan jaksa disebutkan bahwa gubernur dianggap bertanggung jawab terhadap pertimbangan teknis dalam proses penerbitan izin.

“Karena di dakwaan itu dia mengatakan bahwa gubernurnya bertanggung jawab terhadap pertimbangan teknis,” katanya.

Namun menurut Hendrik, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru menunjukkan bahwa kewenangan penyusunan pertimbangan teknis berada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tapi tadi dari keterangan saksi, mulai dari Kepala Dinas, Kasi, dan pegawai lainnya menyatakan bahwa pertimbangan teknis itu merupakan kewenangan dari Dinas SDM, jadi yang bertanggung jawab penuh adalah Kepala Dinas,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan pertimbangan teknis dalam perkara tersebut telah mengacu pada peraturan yang berlaku pada masa itu. Menurutnya, tidak terdapat tindakan yang dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pada saat itu terdapat perbedaan regulasi karena situasi transisi kebijakan.

“Jadi tidak ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan, memang karena itu merupakan masa transisi mereka menggunakan peraturan yang mungkin berbeda dengan yang sekarang,” katanya.

Hendrik juga menilai bahwa jaksa kemungkinan menggunakan acuan peraturan yang berlaku saat ini untuk menilai proses yang terjadi pada masa sebelumnya.

“Kalau kita lihat tampaknya teman-teman jaksa itu dia mengacunya kepada peraturan yang sekarang seperti rapat koordinasi dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pada saat proses penyusunan pertimbangan teknis tersebut berlangsung, pihak terkait masih menggunakan regulasi lama sebagai dasar pertimbangan.

“Tadi sudah disampaikan bahwa pada saat itu karena masih baru, jadi mereka mengacu kepada pertimbangan teknis yang lama dan data-data yang lama,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, Hendrik juga menyoroti persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat dinyatakan tidak aktif atau mati. Status tersebut, menurutnya, terjadi karena adanya proses hukum yang sedang berlangsung pada saat kewenangan perizinan masih berada di tingkat kabupaten atau kota.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa IUP itu memang mati karena adanya proses di kepolisian, proses hukum yang kemudian tidak bisa dihidupkan pada saat di Kabupaten Kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah persoalan hukum tersebut selesai dan telah dibuktikan melalui putusan pengadilan, maka proses administrasi izin dapat kembali dilanjutkan. “Tetapi kemudian setelah permasalahan hukum itu selesai yang dibuktikan dengan putusan pengadilan itu bisa diproses,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, pihak terkait juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) terkait kelanjutan izin tersebut. “Tadi sudah ditekankan bahwa perihal itu sudah dikonsultasikan ke Dirjen Minerba,” katanya.

Menurut Hendrik, apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, maka izin tersebut dapat diproses kembali meskipun sebelumnya sempat tidak aktif. “Ketika ada proses yang sudah dilakukan dalam perjalanannya dan itu sudah bisa dipenuhi maka bisa diproses kembali,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengurusan izin tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelum statusnya tidak aktif. Namun prosesnya sempat terhenti karena adanya persoalan hukum yang belum selesai pada saat itu.

Setelah persoalan hukum tersebut selesai dan kewenangan perizinan beralih ke pemerintah provinsi, maka proses administrasi tersebut pada dasarnya hanya dilanjutkan.

“Permasalahan hukumnya baru selesai pada saat kewenangan beralih ke provinsi jadi kurang lebih hanya melanjutkan saja,” katanya.

Hendrik menilai bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam proses tersebut.

“Jadi kalau kita lihat memang tidak ada sesuatu hal yang melanggar peraturan yang ada,” ucapnya.

Terkait penundaan sidang hingga 30 Januari, ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penundaan tersebut memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mempersiapkan proses persidangan selanjutnya secara lebih matang.

Kuasa hukum terdakwa juga berencana menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan bagi terdakwa serta dua orang ahli yang akan memberikan pandangan dari sisi hukum administrasi negara dan hukum pidana.

Ia berharap proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum berlangsung.

matang. Pihaknya juga berencana akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan bagi terdakwa dan dua orang ahli untuk memberikan pandangan dari sisi hukum administrasi negara dan hukum pidana.

Sehingga proses persidangan yang terbuka membuat semua pihak dapat melihat secara langsung fakta yang terungkap di ruang sidang. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus