Komisi III DPRD Samarinda Sidak Bangunan DI Jalan Abul Hasan

Komisi III DPRD Samarinda Sidak Bangunan DI Jalan Abul Hasan

Bagikan:

SAMARINDA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan komersial di kawasan Jalan Abul Hasan, Kamis (05/03/2026). Sidak tersebut dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kepatuhan pembangunan terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Samarinda.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Dalam sidak itu, rombongan meninjau sejumlah pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut, di antaranya bangunan Surya Phone dan Toko Baja Steel.

Deni menjelaskan bahwa sidak tersebut bertujuan memastikan pembangunan yang sedang berlangsung telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya lokasi tersebut juga telah diperiksa oleh dinas terkait bersama tim teknis pemerintah daerah. Oleh karena itu, sidak kali ini dilakukan untuk memastikan kembali bahwa seluruh proses pembangunan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Ini beberapa waktu yang lalu juga sudah dilakukan sidak dari dinas maupun dari tim TWAP, nah kita ingin memastikan kembali bahwa kegiatan tersebut sudah betul-betul sesuai dengan mekanisme pembangunan yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya saat ditemui seusai sidak, Kamis (05/03/2026).

Menurut Deni, salah satu fokus utama pengawasan dalam kegiatan tersebut adalah memastikan kelengkapan dokumen perizinan bangunan. Ia menegaskan bahwa setiap bangunan yang didirikan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama dalam proses pembangunan.

“Salah satu contohnya adalah kaitan dengan perizinan, kita ingin memastikan bahwa bangunan yang dibangun itu adalah mengantongi izin PBG,” jelasnya.

Namun, dalam pelaksanaan sidak di lapangan, Komisi III DPRD Samarinda belum dapat melihat dokumen asli perizinan bangunan tersebut. Hal itu disebabkan pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat kegiatan inspeksi berlangsung.

Karena itu, DPRD Samarinda berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk hadir dalam rapat bersama dinas terkait guna memastikan kelengkapan dokumen administrasi serta kesesuaian pembangunan dengan izin yang diajukan.

“Mungkin nanti kami akan men-schedulekan untuk memanggil langsung ke DPRD, mengundang hadir juga dari dinas terkait untuk kita cek,” ujarnya.

Selain memeriksa dokumen administrasi, Komisi III juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bangunan di lokasi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara luas bangunan yang dibangun dengan rencana pembangunan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, terdapat dua bangunan berbeda di kawasan tersebut. Salah satu bangunan diketahui telah memiliki izin lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara bangunan lainnya diduga belum memiliki izin terbaru berupa PBG.

“Kita nantinya mengecek kembali lagi perizinan dilakukan karena infonya itu ada dua bangunan yang berbeda tempat, artinya ada bangunan yang di belakang yang sudah mengantongi IMB dan yang di depan yang belum ada mengantongi PBG,” ungkapnya.

Deni menegaskan bahwa temuan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut bersama instansi teknis guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun ketentuan perizinan bangunan.

“Ini yang nanti kita pastikan dan kita cek ulang,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Samarinda juga menerima laporan masyarakat terkait persoalan batas lahan pada bangunan Toko Baja Steel. Warga setempat menduga bangunan tersebut melampaui batas lahan milik warga di sekitarnya.

Menanggapi laporan tersebut, DPRD Samarinda telah memberikan ruang bagi kedua pihak untuk melakukan dialog dan mencari solusi secara musyawarah.

“Kita sudah berikan ruang untuk mereka diskusi mencari solusi kaitan dengan penyelesaian, apakah seperti apa melakukan kesepakatannya kita berikan ruang,” ujarnya.

Deni menambahkan bahwa apabila kedua pihak tidak menemukan titik kesepakatan, DPRD Samarinda siap memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mencari solusi secara resmi melalui forum yang lebih formal.

“Nanti kalau memang mereka tidak menemukan jalan kesepakatannya, mungkin kita akan mengundang mereka juga untuk datang ke kantor DPRD Kota Samarinda,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pengawasan tersebut, DPRD Samarinda berharap seluruh aktivitas pembangunan di Kota Samarinda dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah