SINGKAWANG – Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama dua bulan pertama tahun 2026. Dalam periode Januari hingga Februari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil menindak 14 perkara narkotika dengan total 15 orang tersangka yang telah diamankan.
Selain menangkap para pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika dengan jumlah yang cukup besar, yakni lebih dari setengah kilogram sabu. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Defi Irawan, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang ditangkap, sebagian besar merupakan laki-laki dewasa. Namun, dalam pengungkapan tersebut juga ditemukan keterlibatan perempuan dan seorang anak di bawah umur.
Ia merinci bahwa 15 tersangka tersebut terdiri dari 12 pria dewasa, dua perempuan dewasa, serta satu anak laki-laki. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.
“Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujar Iptu Defi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (06/03/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita puluhan paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 65 paket dengan berat bersih sekitar 509,07 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Singkawang dan sekitarnya. Sebanyak 22,25 butir pil ekstasi dengan berbagai warna turut diamankan dalam operasi tersebut.
Jika digabungkan, total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 517,43 gram. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan karena berpotensi merusak ribuan orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
Menurut Iptu Defi, keberhasilan aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkotika tersebut diyakini telah menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Perhitungan ini didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sepuluh orang, sementara satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pihak kepolisian memperkirakan sedikitnya sekitar 5.174 orang dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan kasus tersebut.
Terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, kepolisian menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Defi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Singkawang. Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, pengawasan peredaran narkotika, hingga kerja sama dengan masyarakat.
Selain penegakan hukum, peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkoba. Warga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sehingga generasi muda di Kota Singkawang dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan. []
Diyan Febriana Citra.

