INDRAMAYU – Kematian tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Nur Watirih (49), di Arab Saudi memicu tuntutan keadilan dari pihak keluarga. Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa keluarga berharap pelaku yang merupakan majikan korban mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.
Kasus kematian Watirih kini masih berada dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian di Arab Saudi. Meski demikian, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh memastikan bahwa majikan korban yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh pihak berwenang setempat.
Toni RM mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak KBRI untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan masih berlangsung di tingkat kepolisian sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Artinya belum sampai kekejaksaan. Kita juga masih menunggu proses hukumnya dari pihak kepolisian,” kata Toni RM saat ditemui di sebuah rumah makan, Minggu (08/03/2026) sore.
Ia menjelaskan bahwa tahapan proses hukum di Arab Saudi pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sistem yang berlaku di Indonesia. Penanganan perkara diawali dari proses penyidikan oleh kepolisian sebelum dilanjutkan ke jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.
Selama proses tersebut berlangsung, Toni meminta agar pihak penyidik di Arab Saudi menerapkan pasal hukum yang berat terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
“Karena masih di kepolisian, maka saya meminta agar pasal yang diterapkan itu benar-benar pasal yang berat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan oleh pihak KBRI, Toni menduga kuat bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan. Dugaan ini muncul setelah melihat kondisi jasad korban yang ditemukan dalam keadaan sangat memprihatinkan.
Ketika ditemukan, tubuh Watirih dilaporkan mengalami banyak luka akibat senjata tajam. Bahkan kondisi wajah korban disebut mengalami kerusakan sehingga sulit dikenali.
Yang lebih mengejutkan, jenazah Watirih ditemukan tergeletak di samping tempat sampah di depan apartemen tempat ia bekerja. Informasi tersebut membuat keluarga korban di Indramayu mengalami guncangan emosional yang mendalam.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman qisas, yakni hukuman setimpal dalam hukum pidana Islam yang berlaku di Arab Saudi.
“Kalau itu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, saya minta kepada pihak KBRI agar hukumannya itu qisas. Jadi korbannya mati, pelakunya mati juga, meninggal, pelakunya meninggal juga,” tegas Toni.
Menurut Toni, tuntutan tersebut juga mendapat perhatian dari pihak KBRI. Pihak kedutaan menilai kasus ini perlu menjadi peringatan serius agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Sebagai bagian dari proses hukum, KBRI meminta keluarga korban untuk segera melengkapi sejumlah dokumen administratif yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain fatwa waris dari Pengadilan Agama serta sejumlah berkas lain yang diperlukan dalam proses tuntutan hukum.
“Berkas-berkas ini guna menyampaikan tuntutan qisas tersebut. Jadi menurut KBRI itu ada hak negara, ada hak khusus. Hak khusus itu adalah hak dari keluarga korban,” terang Toni.
Keluarga korban menyatakan akan segera melengkapi seluruh dokumen yang diminta agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan terus menjalin komunikasi dengan KBRI untuk memantau perkembangan penyelidikan.
Di sisi lain, Toni menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menelusuri pihak yang memberangkatkan Watirih ke Arab Saudi secara ilegal.
“Tentunya kita juga minta ini sponsor yang memberangkatkannya siapa? Kita akan cari tahu dan meminta aparat penegak hukum juga ikut menyelidiki,” kata Toni.
Tuntutan hukuman berat terhadap pelaku juga disampaikan langsung oleh keluarga korban. Adik kandung Watirih, Maghfuroh (29), menegaskan bahwa keluarga berharap keadilan ditegakkan.
“Kami ingin keadilan, pelaku dihukum qisas, nyawa dibayar nyawa,” tegas Maghfuroh saat ditemui di rumah duka di Blok Bedug, Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Watirih diketahui berangkat ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi pada awal 2022. Ia memilih bekerja di luar negeri demi mencukupi kebutuhan hidup dan membiayai anak semata wayangnya yang kini berusia 11 tahun.
Pada tahun pertama bekerja, korban masih rutin berkomunikasi dengan keluarga. Ia bahkan sempat mengirimkan uang sebanyak tiga kali kepada keluarganya dalam kurun waktu satu tahun.
Namun setelah memasuki tahun kedua, komunikasi dengan keluarga terputus selama hampir dua tahun. Hingga akhirnya, pada 15 Februari 2026 keluarga menerima kabar bahwa Watirih telah meninggal dunia. Ia diduga dibunuh pada 9 Februari 2026.
Jenazah Watirih akhirnya dimakamkan di Arab Saudi pada Jumat (06/03/2026). []
Diyan Febriana Citra.

