Oknum Polwan di Rote Ndao Diduga Curi Uang Pelanggan Salon

Oknum Polwan di Rote Ndao Diduga Curi Uang Pelanggan Salon

Bagikan:

ROTE NDAO – Kasus dugaan pencurian uang milik pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret nama seorang anggota polisi wanita (Polwan). Oknum tersebut berinisial Brigpol YM yang bertugas di Polres Rote Ndao. Perkara ini kini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pencurian tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Menurutnya, korban telah menyampaikan pengaduan secara resmi melalui layanan yang disediakan oleh Propam.

“Korban sudah lakukan pengaduan melalui QR Code Layanan Pengaduan Propam,” ujarnya dikutip Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan hilangnya uang milik seorang pelanggan salon dengan nominal Rp 1.103.000. Peristiwa itu disebut terjadi di salah satu salon milik Anggi Mandala yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Pada awal proses pemeriksaan, oknum Polwan yang diduga terlibat sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Propam, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Sudah mengaku dan kasusnya diproses Propam,” katanya.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Jumat (06/03/2026) di sebuah salon yang berlokasi di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Saat itu korban berinisial S, yang dikenal dengan panggilan Mama Portu, sedang berada di tempat tersebut.

Korban kemudian menyadari bahwa uang miliknya telah hilang dengan total nilai mencapai Rp 1.103.000. Setelah menyadari kehilangan tersebut, kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan pengaduan masyarakat 110.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas piket dari satuan Samapta Polres Rote Ndao bersama piket fungsi lainnya segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal. Selanjutnya, korban diarahkan untuk datang ke kantor polisi guna membuat laporan secara resmi.

Pemilik salon tempat kejadian, yang berinisial ADM, menjelaskan bahwa dirinya yang pertama kali menghubungi layanan pengaduan kepolisian. Ia mengaku merasa perlu melaporkan kejadian tersebut karena insiden itu terjadi di tempat usahanya.

Menurut ADM, baik korban maupun terduga pelaku merupakan pelanggan yang sering datang ke salon miliknya.

“Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelas ADM.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah laporan dibuat, dirinya bersama beberapa pihak lain yang berada di lokasi turut dimintai keterangan oleh Propam Polres Rote Ndao sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Sementara itu, korban S atau Mama Portu mengatakan bahwa pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, oknum Polwan yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujar Mama Portu.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut mungkin tidak akan berkembang sejauh ini jika sejak awal pelaku mengakui perbuatannya secara jujur.

“Kalau dari awal dia jujur, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” tandasnya.

Saat ini Propam Polres Rote Ndao masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi Polri. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus