Menyamar Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Kabel LPJU di Samarinda Ditangkap

Menyamar Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Kabel LPJU di Samarinda Ditangkap

Bagikan:

SAMARINDA – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang merugikan Pemerintah Kota Samarinda ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel penerangan jalan di sejumlah titik strategis kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan terkait padamnya lampu penerangan di beberapa ruas jalan utama di Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pencurian kabel yang dilakukan secara terorganisir dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek.

Kapolresta Samarinda Hendri Umar menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya pada siang hari agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar. Mereka bahkan menggunakan atribut layaknya pekerja proyek untuk menyamarkan aktivitas mereka.

“Para pelaku beraksi pada siang hari dengan menggunakan rompi proyek berwarna oranye agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan kabel,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (09/03/2026).

Menurut Hendri, para pelaku memanfaatkan atribut proyek tersebut agar aktivitas mereka tampak wajar di mata masyarakat. Dengan mengenakan rompi proyek dan membawa peralatan kerja, mereka dapat dengan leluasa melakukan pencurian kabel di area jalan protokol tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah ruas jalan penting di Kota Samarinda. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Dr. Sutomo, Jalan S. Parman, hingga kawasan simpang empat Lembuswana.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk membuka jalur kabel LPJU yang tertanam di bawah permukaan jalan. Mereka membongkar lapisan semen penutup kabel dengan menggunakan linggis dan palu, kemudian memotong kabel menggunakan gunting besar.

Setelah kabel berhasil diambil, para pelaku membawa hasil curian tersebut ke tempat tinggal atau mess mereka. Di lokasi tersebut, kabel kemudian dikupas untuk mengambil bagian tembaganya yang memiliki nilai jual cukup tinggi sebelum dijual kepada penadah.

Aksi pencurian tersebut berdampak langsung terhadap fasilitas penerangan jalan di Kota Samarinda. Beberapa ruas jalan utama sempat mengalami pemadaman lampu penerangan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara yang melintas pada malam hari.

Dinas Perhubungan Kota Samarinda mencatat kerugian akibat pencurian kabel LPJU tersebut mencapai Rp 589.778.000. Selain kerugian material, peristiwa ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena berkurangnya penerangan di sejumlah titik vital kota.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial H, R, dan N. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial I hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, palu besi, rompi proyek berwarna oranye, serta gulungan kabel hitam yang diduga hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka menyebut tindakan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku karena perbuatan mereka telah merugikan negara serta mengganggu fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas.

“Kami tindak tegas karena aksi mereka sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama terkait penerangan jalan di malam hari,” tegas Hendri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang membeli atau menampung hasil pencurian kabel tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus