BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiolan Samosir (54), kapten kapal Sea Dragon Tarawa, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah mencapai 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (09/03/2026).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pengadilan menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, yakni Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Tindakan yang meringankan tidak ada. Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di PN Batam, Senin (09/03/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut juga sejalan dengan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Usai putusan dibacakan, suasana di ruang sidang sempat memanas. Sejumlah anggota keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan langsung menyampaikan protes terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Keluarga menilai putusan tersebut tidak adil karena menurut mereka terdakwa bukanlah pelaku utama dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut. Mereka menyebut ada pihak lain yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus ini.
“Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah, dia hanya korban,” teriak istri terdakwa di dalam ruang sidang.
Pihak keluarga juga menyinggung nama seseorang yang disebut sebagai pengendali operasi penyelundupan tersebut. Sosok tersebut diketahui bernama Jackie Tan yang hingga kini masih berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hasiolan Samosir sempat memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam operasional kapal yang digunakan dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut.
Ia mengaku awalnya menerima tawaran pekerjaan dari seseorang yang disebut sebagai Jackie Tan. Dalam keterangannya, Hasiolan juga menjelaskan bahwa kapal yang dipimpinnya mengalami sejumlah perubahan saat berada di Batam.
Kapal tersebut diketahui sempat menjalani proses docking di kawasan Tanjunguncang, Batam. Dalam proses tersebut, kapal mengalami perubahan identitas, termasuk pergantian nama dan warna kapal.
Menurut keterangan terdakwa, kapal yang awalnya bernama MV Aqua Star kemudian berubah menjadi MV North Star setelah menjalani proses docking tersebut.
Selain itu, terdakwa juga menyebut bahwa proses pengurusan docking kapal dilakukan oleh beberapa pihak lain yang terlibat dalam operasional kapal.
“Saya naik ke atas kapal dari Surabaya, kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen untuk berlayar ke Batam. Tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjunguncang, di sana sempat terjadi pergantian nama,” jelas Hasiolan.
Terdakwa juga menyebut bahwa proses pengurusan docking kapal ditangani oleh seseorang bernama Ali bersama Woli yang disebut sebagai karyawan dari agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.
Kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon Tarawa menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani di wilayah Batam. Jumlah barang bukti yang sangat besar menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.
Dengan vonis penjara seumur hidup tersebut, pengadilan menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memerangi jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai jalur distribusi.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk buronan yang disebut dalam persidangan. []
Diyan Febriana Citra.

