BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah itu berlangsung pada Senin (09/03/2026) sore dan berkaitan dengan dugaan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan total delapan orang dalam operasi tersebut. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/03/2026) pagi guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan di kantor KPK.
OTT tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik KPK. Setelah mengantongi informasi awal terkait dugaan praktik korupsi, tim KPK kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim KPK akhirnya melakukan penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong. Saat diamankan, Muhammad Fikri Thobari terlihat mengenakan baju putih dan celana jeans. Ia dibawa dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya terkait dugaan pemberian fee dari pihak kontraktor kepada pejabat daerah.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari sumber di lapangan, tim KPK telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong sejak Senin (09/03/2026) pagi. Saat itu, yang bersangkutan diketahui sedang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menghadiri kegiatan internal.
Setelah memantau aktivitas tersebut, tim KPK kemudian bergerak menuju kediaman pribadi bupati yang berlokasi di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Di lokasi tersebut, tim KPK melakukan penindakan sekaligus penggeledahan. Saat proses itu berlangsung, diketahui terdapat beberapa pihak lain yang berada di rumah pribadi bupati, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Setelah proses penindakan, sekitar pukul 18.00 WIB tim KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke kantor Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek yang sedang diselidiki oleh penyidik KPK. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah tersebut. Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, menyatakan bahwa kantor Polres Kepahiang sempat digunakan oleh tim KPK untuk kepentingan pemeriksaan awal.
“Sebagai tempat aja (pemeriksaan yang dilakukan KPK) ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar dia.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. []
Diyan Febriana Citra.

