SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama perdagangan batu bara kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (09/03/2026). Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait proses kerja sama antara perusahaan swasta dan perusahaan daerah dalam transaksi jual beli komoditas batu bara.
Perkara ini menjerat Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, Alamsyach, sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk mengungkap kronologi kerja sama bisnis yang kini dipersoalkan dalam perkara hukum tersebut.
Jaksa menghadirkan lima saksi yang berasal dari lingkungan PT Bara Kaltim Sejahtera serta pihak terkait lainnya. Para saksi tersebut adalah Dedi selaku Direktur Keuangan perusahaan, Wahyudi yang menjabat Direktur Operasional, Asli Yeni sebagai Kepala Keuangan, Rustam yang berstatus karyawan swasta, serta Nurahman yang bekerja sebagai staf pengembangan bisnis perusahaan tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme kerja sama yang dilakukan antara kedua perusahaan, termasuk proses pemesanan, penyediaan, hingga pengiriman batu bara yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Dedi Putra Pakpahan, menyatakan bahwa kliennya telah menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama jual beli batu bara dengan pihak perusahaan daerah.
Menurut dia, pihak PT Kace Berkah Alam telah menyiapkan pasokan batu bara sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh perusahaan daerah. Bahkan, jumlah batu bara yang disiapkan disebut melebihi permintaan awal.
“Klien kami sudah menjalankan kewajiban dengan menyiapkan batu bara sesuai permintaan. Bahkan yang diminta tiga tongkang, kami siapkan sampai empat tongkang karena batu baranya tersedia,” ujar Dedi kepada awak media usai persidangan.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pihak perusahaan daerah hanya mengambil satu tongkang dari total batu bara yang telah dipersiapkan oleh perusahaan swasta tersebut. Situasi itu disebut justru menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan yang telah menyiapkan pasokan batu bara.
Dedi menjelaskan bahwa proses penambangan hingga pengangkutan batu bara menuju pelabuhan atau jetty membutuhkan biaya operasional yang cukup besar. Oleh karena itu, ketika batu bara yang telah disiapkan tidak diambil oleh pihak pembeli, perusahaan yang menambang dan menyiapkannya harus menanggung kerugian operasional.
“Kalau sudah ditambang dan dibawa ke jetty, tentu ada biaya besar. Ketika tidak diangkut oleh pembeli, perusahaan kami juga mengalami kerugian,” katanya.
Dalam dakwaan perkara ini, jaksa menyebutkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan dana yang belum kembali kepada perusahaan daerah yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda terkait konstruksi perkara tersebut. Menurut Dedi, hubungan antara kedua pihak sebenarnya merupakan hubungan bisnis yang didasarkan pada perjanjian jual beli.
“Menurut pandangan kami, ini lebih tepat masuk ranah perdata karena hubungan kedua pihak adalah perjanjian jual beli,” ujarnya.
Proses persidangan perkara dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendalami lebih jauh kronologi kerja sama antara kedua perusahaan serta menilai apakah benar terdapat unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
Melalui rangkaian persidangan yang masih berlangsung, diharapkan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh, sehingga majelis hakim dapat menilai secara objektif terkait dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa. []
Diyan Febriana Citra.

