Polisi Tangkap Suami Siri Terkait Kematian Perempuan di Depok

Polisi Tangkap Suami Siri Terkait Kematian Perempuan di Depok

Bagikan:

DEPOK – Kasus kematian misterius seorang perempuan berinisial DH (56) yang ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di wilayah Depok mulai menemukan titik terang. Aparat kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kematian korban. Pria tersebut diketahui merupakan suami siri korban.

Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad DH di kediamannya di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. Kondisi jenazah korban saat ditemukan cukup memprihatinkan karena sudah mengering dan tertimbun berbagai barang rumah tangga.

Penemuan jasad tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang datang ke rumah ibunya pada Sabtu (07/03/2026) dengan tujuan membersihkan rumah. Saat melakukan aktivitas tersebut, ia menemukan bagian kaki korban dalam posisi telentang yang tertutup berbagai benda seperti kain, pakaian, karpet, hingga alas setrika.

Temuan itu membuat keluarga dan warga sekitar terkejut. Pasalnya, korban diketahui sudah lama tidak terlihat di lingkungan tempat tinggalnya. Warga menyebut korban terakhir kali terlihat sekitar September 2025. Sementara itu, pria yang diketahui sebagai suami siri korban juga dilaporkan tidak lagi berada di rumah tersebut sejak beberapa waktu terakhir.

Perkembangan penyelidikan kasus ini mengarah pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam kematian korban. Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cinere, Chairul Saleh.

“Diduga pelaku sudah kita amankan,” ucap Chairul saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/03/2026).

Ia menyebutkan bahwa pria yang diamankan tersebut diduga merupakan suami siri korban yang sebelumnya tinggal bersama DH di rumah tersebut.

“Dugaannya suami sirinya,” katanya.

Seiring dengan perkembangan penyelidikan, penanganan perkara ini kemudian ditarik ke tingkat kepolisian daerah untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga telah mengungkap identitas pria yang diamankan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pria yang diamankan berinisial ARH dan berusia 44 tahun.

“Tersangka berinisial ARH usia 44 tahun, yang merupakan suami siri korban,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Telah diamankan oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara detail kronologi kejadian serta memastikan unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan awal, polisi juga mengungkap dugaan motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konflik ekonomi diduga menjadi pemicu peristiwa tersebut.

“Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi,” kata Budi.

Menurutnya, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi tersebut memicu pertengkaran antara korban dan tersangka yang tinggal bersama di rumah tersebut.

“Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan tambahan guna memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diduga telah meninggal sejak beberapa waktu lalu sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarga di dalam rumahnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus