Ngaku Ormas, Dua Pria Pungli Warung Lalapan di Samarinda Ditangkap

Ngaku Ormas, Dua Pria Pungli Warung Lalapan di Samarinda Ditangkap

Bagikan:

SAMARINDA – Aparat kepolisian mengamankan dua pria yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pemilik warung lalapan di kawasan Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap setelah korban melaporkan dugaan pemaksaan pembayaran uang keamanan yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung lalapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin malam (09/03/2026). Menurut keterangan polisi, dua pria tersebut datang ke lokasi usaha korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya keamanan.

Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HAD (41) dan PLB (43). HAD diketahui merupakan warga Jalan Grilya Proklamasi 2B RT 01, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Sementara PLB tercatat sebagai warga Jalan Perjuangan 3 No.49A RT 02, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

“Berdasarkan data diri, keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan memiliki latar belakang pendidikan S1 Hukum,” ujarnya di Samarinda, Selasa (10/03/2026).

Menurut penjelasan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 20.00 Wita ketika korban sedang berada di warung lalapan miliknya. Pada saat itu, kedua tersangka datang dan meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilik warung dengan alasan sebagai biaya keamanan.

Namun korban tidak memberikan seluruh jumlah yang diminta. Ia hanya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu kepada salah satu tersangka.

“Namun pelapor hanya memberikan Rp100 ribu kepada PLB,” katanya.

Sebelum meninggalkan lokasi, salah satu tersangka sempat menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki pengaruh di wilayah tersebut. Pernyataan itu disampaikan sambil mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat.

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan awal dari korban serta mengumpulkan bukti yang dapat mendukung penyelidikan.

Salah satu bukti penting yang diperoleh penyidik berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi usaha korban.

Dari rekaman tersebut, polisi mengetahui bahwa kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4613 BAJ.

Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri keberadaan para pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kedua tersangka pada malam yang sama sekitar pukul 23.40 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Perjuangan, wilayah Kecamatan Samarinda Utara.

Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan serta keterangan para saksi, diketahui bahwa mereka memang meminta uang kepada korban dengan alasan biaya keamanan.

“Perbuatan tersebut diketahui sudah beberapa kali dilakukan terhadap pelapor, dan uang yang diperoleh digunakan untuk membeli minuman keras,” ungkap Aksarudin.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memastikan telah melakukan serangkaian tindakan dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa pelapor, hingga menangkap dan mengamankan para tersangka.

“Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa pelapor, mengamankan tersangka, hingga menyita barang bukti,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus