JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.
Barang bukti tersebut diamankan saat tim penindakan KPK melakukan operasi pada awal pekan ini. Selain dua kepala daerah tersebut, sejumlah pihak lain juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut penyidik tidak hanya mengamankan para pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti yang di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menurut Budi, uang tunai yang disita oleh penyidik ditemukan dalam bentuk rupiah. Namun hingga saat ini pihak KPK belum menyampaikan jumlah pasti uang yang diamankan karena masih dalam proses pendataan.
“Untuk uang tunai, nanti kami sampaikan,” katanya.
Setelah diamankan, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Total terdapat sembilan orang yang saat ini sedang diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pengumpulan alat bukti serta klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong menambah daftar penindakan KPK sepanjang tahun 2026. Sejak awal tahun, lembaga antirasuah telah melakukan sejumlah OTT yang melibatkan pejabat publik maupun aparat negara.
OTT pertama pada tahun ini terjadi pada 9–10 Januari 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Selanjutnya pada 4 Februari 2026, KPK melakukan penindakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap perkara lain yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
OTT berikutnya terjadi pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Kemudian pada awal Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dengan demikian, penangkapan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong menjadi operasi tangkap tangan kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

