SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (10/03/2026). Persidangan tersebut menghadirkan dua saksi penting yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni mantan Gubernur Kaltim Isran Noor serta mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kaltim Riza Indra Riadi.
Keduanya dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait proses pengusulan, penganggaran, hingga penyaluran dana hibah DBON Kaltim yang kini menjadi objek perkara. Dalam kasus ini, dua orang terdakwa, yakni Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana program tersebut.
Dalam persidangan, Isran Noor menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan persetujuan pada tahap awal berupa persetujuan prinsip terhadap usulan penganggaran program DBON Kaltim. Ia menegaskan bahwa persetujuan tersebut tidak mencakup pembahasan teknis maupun rincian nilai anggaran yang diajukan.
Menurut Isran, dasar pembentukan program DBON di daerah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional yang menjadi landasan pemerintah daerah dalam mengembangkan pembinaan olahraga secara terarah dan berkelanjutan.
“Ketua pelaksana mengajukan Rp150 miliar, lalu saya disposisi ke Kadispora dengan catatan setuju dianggarkan. Tapi soal anggaran saya tidak mau tahu, karena itu akan dibahas Kadispora bersama TAPD,” ujar Isran Noor di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa disposisi yang diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) bertujuan agar usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, kata dia, akan dilakukan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Setuju dianggarkan itu tujuannya ke Dispora karena dia anggota TAPD. Soal jumlah dari kapasitas keuangan daerah akan dibahas di TAPD,” jelasnya.
Isran juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci susunan organisasi maupun nama-nama yang tercantum dalam struktur tim DBON Kaltim. Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi dan paraf dari berbagai biro terkait sebelum akhirnya ditandatangani oleh gubernur.
“Saya tidak tahu susunan personalianya. Setelah diparaf biro organisasi, biro hukum, dan instansi terkait, baru saya tanda tangan,” katanya.
Sementara itu, saksi lainnya, Riza Indra Riadi, juga memberikan keterangan mengenai proses pembahasan anggaran program tersebut. Meski saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD, Riza mengaku tidak mengetahui secara detail pembahasan mengenai DBON Kaltim dalam forum tersebut.
Menurutnya, rapat yang digelar oleh TAPD umumnya hanya membahas program-program secara garis besar tanpa mendalami setiap kegiatan secara rinci.
“Dalam rapat TAPD pembahasan biasanya global. Saya tidak ingat ada pembahasan detail mengenai DBON Kaltim,” ujar Riza.
Namun demikian, ia membenarkan bahwa program DBON Kaltim mendapatkan dukungan anggaran dari APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 dalam bentuk hibah.
“Sumbernya dari APBD Kaltim, bentuknya hibah sekitar 100 miliar untuk tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara yang tengah disidangkan. Majelis hakim bersama jaksa penuntut umum masih terus menggali informasi terkait mekanisme pengusulan program, proses penganggaran, hingga penggunaan dana hibah yang diberikan untuk pelaksanaan DBON Kaltim.
Sidang perkara dugaan korupsi ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda ke depan. Pengadilan dijadwalkan kembali menghadirkan sejumlah saksi lain guna mengungkap secara lebih jelas rangkaian proses perencanaan hingga penyaluran dana program olahraga tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

