Sidang Banding Kasus Prada Lucky Namo Digelar Daring

Sidang Banding Kasus Prada Lucky Namo Digelar Daring

Bagikan:

KUPANG – Sidang banding perkara kematian prajurit Prada Lucky Namo kembali bergulir pada Rabu (11/03/2026). Persidangan tersebut digelar secara daring oleh Pengadilan Militer III Surabaya dengan menghadirkan sejumlah terdakwa serta orangtua korban sebagai saksi.

Proses sidang banding itu diikuti secara virtual dari ruang sidang Pengadilan Militer Kupang yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam persidangan tersebut, empat prajurit yang menjadi terdakwa hadir untuk mengikuti jalannya sidang bersama kuasa hukum mereka.

Keempat terdakwa yang mengikuti persidangan tersebut adalah Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, serta Pratu Aprianto Rede Raja. Mereka datang ke ruang sidang didampingi oleh dua orang penasihat hukum.

Sidang dimulai dengan masuknya para terdakwa ke ruang sidang yang telah disiapkan. Tidak lama setelah itu, kedua orangtua almarhum Prada Lucky juga hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Orangtua korban yang hadir dalam persidangan adalah Christian Namo dan Paulina Sepriana Mirpey. Keduanya mengikuti jalannya sidang dari ruang persidangan di Kupang.

Dalam pantauan di lokasi, Christian Namo yang juga merupakan prajurit TNI berpangkat Pembantu Letnan Dua tampak mengenakan pakaian dinas lapangan TNI Angkatan Darat. Sementara itu, Paulina terlihat mengenakan kaus putih bertuliskan “Justice for Lucky Namo” dengan gambar anaknya di bagian belakang pakaian tersebut.

Hingga berita ini disampaikan, sidang banding masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Kedua orangtua korban diketahui tengah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai peristiwa yang menimpa anak mereka.

Persidangan banding ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya yang melibatkan banyak terdakwa dalam kasus kematian prajurit tersebut. Dalam perkara ini, jumlah terdakwa mencapai 22 orang yang dibagi dalam tiga berkas perkara berbeda.

Selain empat terdakwa yang hadir dalam persidangan banding tersebut, terdapat pula 18 terdakwa lain yang dijadwalkan mengikuti sidang dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Kupang telah menjatuhkan putusan terhadap seluruh terdakwa pada akhir Desember 2025. Dalam putusan tersebut, sebagian besar terdakwa dijatuhi hukuman penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sebanyak 15 terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara, disertai dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544 juta kepada pihak keluarga korban.

Restitusi tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tidak hanya prajurit berpangkat tamtama, dua perwira TNI AD juga turut dijatuhi hukuman berat dalam perkara tersebut. Mereka adalah Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru yang masing-masing divonis sembilan tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.

Kedua perwira tersebut juga diwajibkan membayar restitusi bersama para terdakwa lain sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami keluarga korban.

Sementara itu, dalam berkas perkara yang berbeda, empat prajurit yang kini menjalani proses banding dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Selain hukuman badan, mereka juga dikenai sanksi pemecatan dari TNI AD serta kewajiban membayar restitusi.

Vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa tersebut bahkan lebih berat dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Oditur Militer dalam persidangan tingkat pertama.

Dalam perkara yang sama, atasan langsung korban yakni Ahmad Faisal yang menjabat sebagai Komandan Kipan A Yonif TP 834/WM Aeramo juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta dipecat dari TNI AD.

Namun hukuman tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Ahmad Faisal.

Sidang banding yang kini berlangsung menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum untuk meninjau kembali putusan sebelumnya. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus