KUPANG – Seorang penyanyi yang pernah mengikuti ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, kini resmi menjalani penahanan di rumah tahanan kepolisian. Ia ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Belu, Nusa Tenggara Timur.
Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik di Polres Belu setelah kondisi kesehatan Piche dinyatakan membaik. Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan medis di RSUD Atambua karena mengeluhkan gangguan kesehatan saat proses penangkapan.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa tersangka dijemput dari rumah sakit setelah dokter menyatakan kondisinya stabil. Setelah itu, penyidik langsung membawa Piche ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Piche mulai ditahan pada Rabu (11/03/2026) pukul 01.39 WITA oleh penyidik Satreskrim Polres Belu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/03/2026).
Sebelumnya, proses penahanan sempat tertunda karena Piche mengalami keluhan kesehatan berupa sakit lambung, vertigo, serta muntah-muntah ketika diamankan pada 28 Februari 2026. Kondisi tersebut membuat penyidik harus membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu sebelum menjalani penahanan.
Dengan ditahannya Piche, total tiga tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban kini berada di balik jeruji tahanan. Dua tersangka lainnya adalah Roy yang dikenal dengan inisial RM dan Rival dengan inisial RS.
Menurut Astawa, penyidik saat ini tengah menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh pihak kejaksaan pada 10 Maret 2026. Meski demikian, proses penyidikan telah memasuki Tahap I dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka meskipun yang bersangkutan merupakan figur publik.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan. Proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa yang terjadi pada awal Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian pertama diduga terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, salah satu tersangka, Rival, mengajak korban untuk pergi berkaraoke di sebuah tempat hiburan bernama Cafe Simponi.
Setelah kegiatan karaoke berlangsung hingga dini hari, korban kemudian diajak menuju Hotel Setia. Sekitar pukul 03.24 WITA pada Sabtu, 10 Januari 2026, korban dibawa menuju kamar nomor 321 hotel tersebut.
Korban disebut berjalan menuju kamar hotel dengan dirangkul oleh tersangka Rival, sementara Piche dan seorang saksi bernama Omino turut menyertai mereka menuju lokasi tersebut.
Sekitar sepuluh menit kemudian, tersangka Piche bersama saksi Omino keluar dari kamar dan kembali menuju tempat karaoke sebelumnya. Saat itu, korban hanya berada di kamar bersama tersangka Rival.
Dalam situasi tersebut, tersangka Rival diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Beberapa waktu setelah kejadian tersebut, Piche disebut kembali masuk ke kamar yang sama.
“Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 WITA dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Astawa.
Peristiwa tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada hari berikutnya. Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 WITA, tersangka lainnya yang berinisial RM diduga juga melakukan tindakan serupa terhadap korban di kamar yang sama.
“Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah sebuah foto yang menampilkan korban bersama salah satu tersangka beredar luas di media sosial. Foto tersebut diketahui memperlihatkan korban bersama Roy dalam situasi yang memicu kecurigaan keluarga.
Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga korban yang melihat foto tersebut merasa terkejut. Mereka kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut kepada korban.
Setelah mengetahui kronologi yang dialami korban, ibu korban bersama anaknya segera mendatangi kantor Polres Belu untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. []
Diyan Febriana Citra.

