JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum baru untuk menangani sengketa perdata yang melibatkan unsur lintas negara. Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) disusun guna memberikan kepastian mengenai kewenangan peradilan Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan pihak asing atau memiliki keterkaitan dengan yurisdiksi negara lain.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perkembangan global saat ini menimbulkan berbagai persoalan hukum baru yang melampaui batas wilayah negara. Aktivitas ekonomi, transaksi bisnis, hingga pertukaran informasi digital kini berlangsung sangat cepat dan melibatkan berbagai pihak dari negara yang berbeda.
Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang besar dalam kerja sama internasional, namun juga memunculkan tantangan hukum yang semakin kompleks. Sengketa perdata tidak lagi terbatas pada satu wilayah hukum, melainkan sering kali melibatkan unsur asing yang memerlukan aturan khusus.
Hal itu disampaikan Supratman saat mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/03/2026).
“Kehadiran negara secara khusus dalam mengatur persoalan perdata internasional akan berdampak langsung terhadap kedudukan Indonesia dan subjek hukum Indonesia di dalam pergaulan internasionalnya,” kata Supratman.
Ia menuturkan, RUU HPI dirancang untuk memberikan pedoman mengenai kewenangan lembaga peradilan nasional dalam menangani sengketa yang memiliki unsur asing. Aturan tersebut akan menentukan dalam kondisi apa pengadilan Indonesia berwenang memeriksa perkara, kapan tidak memiliki kewenangan, serta kapan dapat menolak menangani sengketa yang diajukan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih yurisdiksi antara pengadilan Indonesia dan pengadilan negara lain dalam menangani perkara perdata internasional.
Selain mengatur kewenangan pengadilan, RUU ini juga memuat prinsip yang menjadi pedoman dalam menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu perkara. Ketika suatu kasus menunjuk bahwa hukum Indonesia yang harus digunakan, maka pengaturannya akan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang sudah ada.
“Dengan kata lain, RUU HPI akan menjadi undang-undang portal bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia,” kata dia.
Dalam rancangan tersebut juga diatur mengenai pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan asing di wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaan putusan tersebut hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada perjanjian internasional yang bersifat timbal balik antara Indonesia dan negara lain.
Di samping itu, pengakuan terhadap putusan pengadilan asing juga harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional serta nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Supratman menilai keberadaan RUU HPI penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi dinamika hubungan internasional yang semakin intensif. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak asing yang menjalin hubungan keperdataan dengan pihak di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan RUU HPI sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Dalam rencana pembangunan tersebut, penguatan sistem hukum menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Pembangunan hukum diarahkan untuk menciptakan sistem yang menjunjung tinggi supremasi hukum, memberikan kepastian, serta berlandaskan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Dengan dibentuknya RUU HPI, diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam hukum nasional Indonesia untuk menangani persoalan-persoalan hukum perdata internasional yang melibatkan Indonesia,” kata dia.
Apabila disahkan, RUU HPI diharapkan dapat menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam menghadapi berbagai sengketa perdata internasional yang semakin kompleks di tengah era globalisasi. Keberadaan aturan tersebut juga diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam hubungan hukum dan bisnis di tingkat internasional. []
Diyan Febriana Citra.

