Korupsi Dana Hibah, Eks Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Eks Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Bagikan:

BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah majelis taklim yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sutikno dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1 miliar.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Rabu (11/03/2026). Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balangan, yakni Helmi Affif Bayu Prakasa.

Dalam persidangan, jaksa menilai peran terdakwa terbukti dalam proses pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan tahun anggaran 2023.

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” ujar Helmi saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.

Jaksa menyebut sebelum tuntutan dibacakan, pihaknya terlebih dahulu menguraikan berbagai fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Berdasarkan hasil pembuktian di pengadilan, terdakwa dinilai secara sah melanggar ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menuntut hukuman pidana dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” tegas Helmi.

Jaksa juga menjelaskan peran Sutikno dalam pencairan dana hibah yang menjadi pokok perkara. Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, terdakwa diketahui membuat disposisi yang menjadi dasar pencairan dana hibah kepada sebuah majelis taklim.

“Terdakwa ikut berperan dalam pencairan dana hibah, melalui disposisi yang ia buat saat masih menjabat,” ungkap Helmi.

Dana hibah tersebut berasal dari APBD Kabupaten Balangan tahun 2023. Dana itu kemudian disalurkan kepada Majelis Taklim Al-Hamid. Namun dalam perkembangannya, pencairan hibah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa menyebut pemberian hibah itu seharusnya belum dapat dilakukan karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun kelayakan penerima bantuan.

“Adanya disposisi dari terdakwa, sehingga Majelis Taklim Al-Hamid dapat menerima hibah. Padahal mestinya belum layak,” pungkas Helmi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian di daerah Banjarmasin, mengingat terdakwa sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, yakni pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus