BANYUWANGI – Aparat Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal pada awal tahun 2026. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 6.585.560 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan tiga unit truk.
Selain menyita barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Fahmi, menjelaskan bahwa rokok tanpa cukai tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Banyuwangi serta Pulau Bali.
“Dalam keterangan empat orang yang diamankan, rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Kamis (12/03/2026).
Latif mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas di jalur Situbondo menuju Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 15 Januari 2026 lalu petugas gabungan dari Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Angkatan Laut setempat melakukan pemantauan di jalur tersebut.
Saat tiga kendaraan truk yang dicurigai melintas, petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk-truk tersebut mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perpajakan.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai lebih dari 6,5 juta batang. Barang tersebut kemudian diamankan bersama kendaraan pengangkut dan para pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang berada di wilayah Madura. Barang tersebut selanjutnya direncanakan akan dikirimkan kepada penerima yang berinisial I dan A yang berada di Bali.
Berdasarkan estimasi nilai barang, jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
“Rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang tersebut nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar, dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp5 miliar,” kata Latif.
Kerugian negara tersebut berasal dari potensi penerimaan cukai yang tidak dibayarkan atas peredaran rokok tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal tersebut mengatur larangan memperdagangkan atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai yang sah.
Latif menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Latif.
Pihak Bea Cukai Banyuwangi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama di jalur distribusi antardaerah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pengawasan aparat.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan industri rokok yang taat terhadap peraturan. []
Diyan Febriana Citra.

