BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menetapkan seorang guru olahraga berinisial BS (57) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima siswi sekolah dasar. Pria tersebut diketahui juga menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di wilayah Balikpapan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga gelar perkara berdasarkan laporan yang diajukan pihak keluarga korban. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam dugaan perbuatan tersebut.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold HY Kumontoy, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam proses penyidikan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, serta pengumpulan berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Kombes Pol Jerrold, pelaku merangkap sebagai guru olahraga sekaligus pelaksana tugas salah satu kepala sekolah di Kota Balikpapan.
Korban dalam perkara ini berjumlah lima orang yang seluruhnya merupakan siswi dengan rentang usia sekitar 11 hingga 12 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah saat kegiatan olahraga berlangsung.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat 13 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya hasil visum et repertum, potongan atau sobekan pakaian milik para korban, serta tangkapan layar percakapan antara tersangka dan salah satu korban.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa pelaku menggunakan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai tempat untuk melakukan perbuatannya. Polisi menyebut pelaku diduga memanggil korban secara bergantian ke ruangan tersebut maupun ke ruang guru.
Modus operandi pelaku, kata Kombes Pol Jerrold, memanggil para korban ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Lalu melakukan tindakan tidak pantas berupa memeluk, mencium, dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Keterangan tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan korban serta keterangan orang tua yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan kronologi sementara, dugaan tindakan cabul itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu saat aktivitas latihan olahraga di sekolah.
“Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, baik korban maupun orang tua, terus dilakukan untuk mendalami motif dan rentetan kejadian. Pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan g. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
“Motif pelaku masih dalam pendalaman, namun seluruh bukti dan keterangan saksi sudah kami kantongi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Jerrold.
Kasus ini mulai mencuat setelah informasi mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi beredar di kalangan orang tua murid. Kekhawatiran para wali murid kemudian berujung pada laporan resmi kepada kepolisian.
Sosok yang dilaporkan diketahui merupakan pimpinan sekolah yang saat itu masih aktif menjalankan tugas. Namun, setelah kasus ini terungkap, pihak pemerintah daerah mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari aktivitas belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, sebelumnya menyampaikan bahwa guru yang bersangkutan tidak lagi menjalankan kegiatan di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi pendidikan tetap kondusif serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan. Pihak dinas pendidikan juga memastikan pendampingan bagi para korban agar proses pemulihan dapat dilakukan dengan baik.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

