Dua Perampok Lansia di Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Dua Perampok Lansia di Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Bagikan:

JAMBI – Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang warga lanjut usia di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kedua pelaku berinisial AR dan J ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan polisi pascakejadian yang sempat meresahkan masyarakat setempat.

Kapolres Bungo, Zamri Elfino, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban.

“Sudah kami tangkap,” kata Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, saat dikonfirmasi Jumat (13/03/2026) malam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah sweater berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam biru yang diduga digunakan saat menjalankan aksi perampokan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“kami juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Kasus ini bermula dari peristiwa perampokan yang menimpa seorang lansia bernama Jawari (69). Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat kejadian berlangsung, korban diketahui berada seorang diri di dalam rumah. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban secara diam-diam melalui pintu belakang.

Kasi Humas Polres Bungo, Bambang, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu merusak pintu belakang rumah korban sebelum masuk ke dalam.

“Pelaku saat itu sengaja memadamkan aliran listrik di rumah korban,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku sempat membongkar sejumlah barang di dalam rumah korban untuk mencari harta berharga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena mereka tidak menemukan barang bernilai tinggi.

Situasi berubah ketika pelaku melihat korban sedang tertidur dengan mengenakan dua cincin emas di jarinya. Perhiasan tersebut kemudian menjadi sasaran pelaku.

“Dia kemudian lihat korban sedang tidur dan ada perhiasan emas di jarinya yang kemudian diambilnya secara paksa,” katanya.

Saat pelaku berusaha mengambil cincin tersebut, korban terbangun dan mencoba melakukan perlawanan. Namun, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengancam menggunakan pisau dan sempat menampar korban sebelum mengambil dua cincin emas yang dipakai korban,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua cincin emas yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku segera melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang sebelumnya digunakan untuk masuk.

Kasus ini sempat menjadi perhatian warga setempat karena melibatkan korban lanjut usia yang tinggal sendirian. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.

Polisi menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan tersebut.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, pihak kepolisian berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bungo. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus