BONTANG – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek renovasi Tugu Selamat Datang di Kota Bontang masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Bontang saat ini menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra, menyampaikan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak 2 September 2025. Penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tersebut.
“Perkara dugaan korupsi Tugu Selamat Datang ini masih dalam tahap penyidikan. Update terakhir, kami sudah mengajukan perhitungan kerugian negara ke BPKP. Saat ini masih berproses,” ujar Beni Putra, sebagaimana diwartakan Nomorsatu Kaltim, Minggu, (15/03/2026).
Menurut Beni, hasil audit BPKP menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila nilai kerugian negara telah dihitung secara resmi, penyidik dapat melanjutkan proses penetapan tersangka atau tindakan hukum lain yang diperlukan.
“Biasanya setelah audit BPKP keluar, baru kami menyikapi seperti apa langkah selanjutnya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan penyidikan perkara tidak berjalan tanpa dasar. Penyidik telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Dalam hukum pidana, sebuah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, seperti dokumen, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.
“Artinya penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk melihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelas Beni.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang. Karena itu, ia tidak mengetahui secara rinci jumlah saksi yang sudah diperiksa pada tahap awal penyelidikan.
“Perkara ini sudah berproses sebelumnya. Namun dari data dan alat bukti yang ada, penyidik berani meningkatkan status penanganannya,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek renovasi landmark Kota Bontang tersebut. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1,3 miliar itu diduga mengandung praktik mark up pada sejumlah komponen material.
Dari hasil penelusuran awal, penyidik juga menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penyusunan dokumen proyek. Dokumen konsultan perencanaan dan dokumen konsultan pengawas diduga dibuat oleh pihak yang tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA).
Selain itu, terdapat indikasi bahwa pekerjaan proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan yang secara resmi menandatangani kontrak dengan pemerintah daerah. Proyek senilai Rp1,3 miliar yang seharusnya dikerjakan PT Samudra Prima Mandiri justru diduga dialihkan kepada pihak lain.
Kejaksaan juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses addendum kontrak pekerjaan. Berdasarkan dokumen perencanaan awal, ornamen tiang seharusnya dipasang di dua sisi, yakni bagian depan dan belakang tugu.
Namun dalam pelaksanaannya, rencana tersebut diubah melalui addendum kontrak dengan alasan terdapat pipa milik Pertamina di lokasi yang menghalangi pekerjaan.
Selain perubahan desain, perusahaan pelaksana juga memperoleh tambahan waktu pekerjaan selama 30 hari. Alasan yang diajukan yakni keterlambatan material serta kondisi cuaca buruk.
Namun, penyidik menemukan bahwa dalam dokumen addendum tersebut tidak dilampirkan data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dapat memperkuat alasan penambahan waktu pengerjaan.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, Kejaksaan Negeri Bontang telah memeriksa sedikitnya 28 saksi. Mereka berasal dari organisasi perangkat daerah teknis, pekerja proyek, hingga sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek renovasi tersebut.
Sementara itu, perhitungan awal yang pernah dilakukan penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar Rp500 juta. Namun angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. []
Redaksi05

