KPK Sita Uang Asing dan Mobil di Kasus Bea Cukai

KPK Sita Uang Asing dan Mobil di Kasus Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dalam mata uang asing serta satu unit kendaraan roda empat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyitaan tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran aset sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (16/03/2026) oleh tim penyidik terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Hari ini, Senin (16/03/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (16/03/2026).

Menurut Budi, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum sekaligus untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di sektor kepabeanan.

Ia menegaskan KPK akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

“Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” katanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Enam tersangka tersebut meliputi Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Selain itu, penyidik juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dan cukai yang sedang diselidiki. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional