Terdakwa Bantah LNG Tanpa Kajian, Sebut Libatkan Konsultan Dunia

Terdakwa Bantah LNG Tanpa Kajian, Sebut Libatkan Konsultan Dunia

Bagikan:

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, membantah tudingan bahwa proyek LNG Corpus Christi dilakukan tanpa kajian. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), ia menegaskan proses pengadaan telah melalui analisis komprehensif, termasuk melibatkan sejumlah konsultan internasional.

Hari, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, menyampaikan hal tersebut usai sidang pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge, Senin (16/03/2026). Ia mengutip keterangan mantan Manager LNG Trading Pertamina, Henny Trisnadewi, yang menyebut adanya empat konsultan dalam proses tersebut. “Ada FGE, Wood Mac, McKinsey, dan konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak,” ucap Hari, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (16/03/2026).

Menurut Hari, keterlibatan konsultan tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan kajian mencakup analisis pasar, proyeksi kebutuhan energi, potensi risiko, hingga perbandingan harga global.

Selain kajian eksternal, ia juga menyebut terdapat analisis internal yang mengindikasikan risiko apabila Indonesia tidak segera mengamankan pasokan LNG dari Amerika Serikat. “Karena itu satu-satunya yang paling kompetitif waktu itu, yang paling murah gitu,” ungkapnya.

Kasus ini turut menyeret Yenni Andayani, yang saat itu menjabat Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,77 triliun.

Dalam dakwaan, disebutkan kerugian negara timbul dari dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, serta pihak perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Jaksa penuntut umum menilai Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap melanjutkan proses kerja sama dengan perusahaan energi asal Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni disebut mengusulkan penandatanganan keputusan direksi terkait pembelian LNG tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta kepastian pembeli.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan atas perkara yang menjadi sorotan dalam sektor energi nasional tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional