JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki babak baru setelah salah satu tersangka, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut menggugat sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini terdaftar dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (11/03/2026). “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” sebagaimana diberitakan Detik, Selasa, (17/03/2026).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/03/2026). Hingga kini, isi tuntutan atau petitum dalam permohonan tersebut belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara. “Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jaksel.
Langkah hukum ini dilakukan di tengah proses penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (operasi tangkap tangan atau OTT) oleh KPK. Dalam perkara tersebut, I Wayan bersama sejumlah pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain I Wayan, tersangka lain dalam kasus ini meliputi Bambang Setyawan yang menjabat Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KD, serta Berliana Tri Ikusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD.
Penyidik menduga I Wayan dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa lahan. Tidak hanya itu, Bambang juga dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar yang diduga berasal dari transaksi penukaran valuta asing (valuta asing atau valas) oleh PT DMV sepanjang 2025–2026.
Pengajuan praperadilan ini menjadi upaya hukum untuk menguji prosedur penyitaan yang dilakukan KPK dalam rangkaian penyidikan. Hasil sidang nantinya akan menentukan apakah tindakan penyitaan tersebut sah secara hukum atau tidak.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat peradilan serta dugaan praktik suap dalam penanganan perkara. Putusan praperadilan diharapkan memberikan kejelasan atas aspek prosedural dalam penegakan hukum yang tengah berjalan. []
Redaksi05

