YAHUKIMO – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz kembali menangkap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena, Jayawijaya, setelah sempat buron sejak Februari 2025. Penangkapan dilakukan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo (Yahukimo), Papua Pegunungan, pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 17.50 WIT.
Narapidana yang ditangkap diketahui bernama Ferly Wesabla alias Ferlin (22), yang juga teridentifikasi sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo. Aparat menangkap pelaku setelah menerima informasi keberadaannya di kawasan Kompleks Perumahan Ekselon II.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Ferly merupakan salah satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Wamena pada 25 Februari 2025. Dalam peristiwa pelarian tersebut, satu narapidana lainnya telah lebih dulu ditangkap di sekitar area lapas, sementara lima lainnya masih dalam pencarian aparat.
Selain statusnya sebagai narapidana kabur, Ferly juga diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap anggota Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo yang terjadi pada 2024.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu headset merek Robot, charger telepon seluler, tas noken, korek api gas, serta satu noken kecil yang diduga digunakan selama pelarian.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Hubungan Masyarakat (Humas) Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Yahukimo.
“Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai kasus kriminal dan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo,” ujarnya sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (17/03/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Wamena terkait proses penyerahan kembali narapidana tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Wamena,” jelas Faizal Ramadhani selaku Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz 2026.
Selain itu, aparat juga mendorong peningkatan sistem pengawasan di dalam lapas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami juga berharap pihak lembaga pemasyarakatan dapat terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan terhadap para narapidana, sehingga kejadian pelarian dapat diminimalisir dan proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ucapnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memburu narapidana yang melarikan diri sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan KKB di wilayah Papua Pegunungan. []
Redaksi05

