Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Bagikan:

MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam boks plastik di kawasan Medan Denai. Dua pelaku berusia 19 tahun telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum atas peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, pelaku utama bernama Syawal Ardiansyah Nasution, sementara rekannya Sofwan Habib Rangkuti diduga membantu membuang jasad korban. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (19).

“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar,” ujar Jean Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (17/03/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama diduga memiliki kecenderungan perilaku seksual menyimpang yang dipicu konsumsi konten pornografi tidak wajar melalui media sosial X (Twitter). Hal tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindak kekerasan terhadap korban.

Peristiwa pembunuhan bermula pada 9 Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian teman sejak pukul 17.00 WIB. Setelah sepakat bertemu, pelaku menjemput korban di depan warung kopi dekat tempat tinggalnya.

Keduanya kemudian berbuka puasa bersama sebelum menuju sebuah hotel di Medan. Rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) menunjukkan mereka masuk ke kamar sekitar pukul 20.04 WIB. Namun, situasi di dalam kamar berubah setelah korban menolak permintaan pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan kekerasan dengan memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan lokasi dan mengambil barang milik korban. Ia kemudian meminta bantuan rekannya untuk membuang jasad korban.

Jasad korban dimasukkan ke dalam boks plastik dan dibuang di pinggir sungai di Jalan Menteng VII, Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, pada 10 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 473 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Sementara itu, pelaku yang membantu pembuangan jasad dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap potensi tindak kekerasan serta penggunaan media sosial yang tidak sehat di kalangan masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal