Tiga Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Dituntut 5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Dituntut 5 Tahun Penjara

Bagikan:

KLATEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal berbeda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/03/2026).

JPU Rudy Kurniawan yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyatakan, ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar denda maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka diganti 50 hari penjara,” kata Rudy, sebagaimana dilansir Suara Merdeka, Selasa, (17/03/2026).

Adapun tiga terdakwa yang dituntut yakni Didik Sudiarto, mantan staf Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten; Jajang Prihono, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Klaten; serta Jaka Sawaldi, mantan Sekda Klaten.

Didik dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp62,5 juta subsider satu tahun penjara. Sementara Jajang dituntut hukuman serupa dengan kewajiban uang pengganti Rp1 juta subsider satu tahun penjara.

Untuk terdakwa Jaka, JPU menuntut pidana lima tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp311 juta. Namun, dalam proses sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh uang tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Rommel Tampubolon bersama hakim anggota A Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto memimpin jalannya persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Didik Sudiarto, Joko Yunanto, menilai dakwaan terhadap kliennya tidak didukung bukti kuat.

”Tuduhan korupsi kepada klien kami bukti-buktinya tidak kuat, sedangkan dalam pidana bukti tersebut harus lebih terang dari cahaya. Asasnya in dubio pro reo,” kata Joko Yunanto.

Ia menambahkan, kliennya hanya menjalankan perintah atasan saat menjabat sebagai staf di DKUKMP Klaten.

Dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya sebelumnya telah dituntut pidana enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp1,9 miliar.

JPU menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,5 miliar, dengan sebagian telah dikembalikan sebesar Rp4,5 miliar. Barang bukti berupa uang tersebut telah dirampas untuk negara melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Sidang lanjutan akan menentukan putusan terhadap para terdakwa, sekaligus menjadi tolok ukur penegakan hukum dalam perkara korupsi pengelolaan aset daerah di Klaten. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi