Mulai 27 Maret, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

Mulai 27 Maret, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan penggunaan media sosial dengan menetapkan batas usia minimum pengguna platform X (Twitter) di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 27 Maret 2026 sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan keamanan dan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur.

Kemkomdigi menyatakan bahwa platform X akan melakukan proses identifikasi secara menyeluruh terhadap akun pengguna yang terdaftar di Indonesia. Akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dikenakan penonaktifan.

Kebijakan ini menandai peningkatan peran pemerintah dalam mengawasi aktivitas digital, khususnya dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai di media sosial. Selain itu, penerapan aturan ini juga menuntut platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam verifikasi usia pengguna.

Penerapan batas usia ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi digital dan pengawasan orang tua terhadap aktivitas daring anak, sebagaimana diberitakan Faktakalbar, Rabu, (18/03/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional