JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat aspek lingkungan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerbitkan regulasi baru yang mengatur pengelolaan sisa pangan hingga limbah domestik. Kebijakan ini menandai pergeseran fokus program, tidak hanya pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada keberlanjutan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 tersebut mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik yang dihasilkan selama pelaksanaan MBG. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang menekankan pentingnya pengelolaan program secara menyeluruh.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, regulasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan program tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan publik.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,” kata Dadan Hindayana, sebagaimana dilansir Sinpo, Jumat, (20/03/2026).
Dalam aturan tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sisa pangan, sampah, dan limbah cair dari aktivitas operasional. Kewajiban ini mencakup seluruh proses, mulai dari penyediaan hingga pasca distribusi makanan.
“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
BGN juga menekankan bahwa sisa pangan tidak semata dipandang sebagai limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna menekan potensi pemborosan. Sisa makanan yang masih layak konsumsi diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme yang tepat.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, SPPG didorong menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, agar penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat pelaksanaan MBG sebagai program yang tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. []
Redaksi05

