Sopir Kurang Fokus, Pikap Grandmax Keluar Jalur di Babulu

Sopir Kurang Fokus, Pikap Grandmax Keluar Jalur di Babulu

Bagikan:

PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti faktor kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan mobil pikap di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Jumat (20/03/2026) siang. Insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Peristiwa terjadi di RT 031 saat kendaraan pikap Daihatsu Grandmax yang melaju dari arah Babulu menuju Tanah Grogot diduga kehilangan kendali hingga keluar dari badan jalan di ruas lurus beraspal. Kendaraan sempat oleng sebelum akhirnya berhenti di luar jalur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU Andreas Alek Danantara melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babulu Ridwan Harahap menjelaskan hasil pemeriksaan awal mengarah pada kelalaian pengemudi sebagai pemicu kecelakaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, kecelakaan ini terjadi karena pengemudi kurang fokus saat mengemudi sehingga kendaraan oleng dan keluar dari badan jalan,” jelas Ridwan, sebagaimana dilansir Detiknews, Jumat (20/03/2026).

Menindaklanjuti laporan warga, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mendata saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Personel kami langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan awal, termasuk pengamanan dan pendataan di TKP,” tambahnya.

Selain penanganan kasus, Polsek Babulu juga memperkuat langkah pencegahan kecelakaan melalui patroli rutin di titik rawan serta pemasangan spanduk imbauan keselamatan. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, serta mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara demi keselamatan bersama,” tegas Ridwan.

Polisi turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian darurat melalui layanan Call Center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 110 yang beroperasi selama 24 jam guna mempercepat penanganan di lapangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Laka