SUKABUMI – Aksi perampasan sepeda motor terhadap pemudik di wilayah Kecamatan Parungkuda berujung penangkapan dua pelaku, setelah polisi menelusuri jejak barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi, Samian, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran pembegalan saat perjalanan pulang menuju kampung halaman di Cikidang.
“Korbannya adalah pemudik dari Jakarta yang sedang menuju rumahnya di Cikidang,” ujar Samian, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Senin (23/03/2026).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng pada Rabu (18/03/2026) dini hari. Korban, Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas, saat itu membonceng istrinya, Silfi Yanti, menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi F-3846-UCE.
Di tengah perjalanan, korban dipepet dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. Upaya perlawanan sempat dilakukan dengan menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Namun, situasi berubah ketika salah satu pelaku mengancam korban menggunakan celurit.
Motor korban kemudian dirampas dan dibawa kabur ke arah Bojonggenteng.
“Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Hartono, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti serta penelusuran rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.
“Setelah mendapatkan hasil dari upaya penyelidikan, muncul nama-nama pelaku,” ujar Hartono.
Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman masing-masing pelaku. Dua orang yang diamankan yakni Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-4642-SAC warna kuning, dua unit telepon genggam merek Oppo A12 dan Vivo V2, serta satu jaket warna abu-abu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Parungkuda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melakukan perjalanan pada waktu rawan. []
Redaksi05

