MAHAKAM ULU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terungkap setelah seorang remaja perempuan berinisial EV (17) kembali ke rumah dalam kondisi trauma usai dilaporkan hilang oleh keluarganya. Kepolisian Resor (Polres) Mahulu kini telah mengamankan seorang pria berinisial AFS (26) yang diduga sebagai pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mahulu, Triko Ardiansyah, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya setelah tidak pulang ke rumah. Namun, sebelum pencarian membuahkan hasil, korban tiba-tiba kembali ke rumah melalui pintu belakang dengan kondisi psikologis yang memprihatinkan.
Dari pengakuan korban pada 22 Maret 2026, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada 15 Maret 2026. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah penginapan dengan iming-iming uang.
“Nanti om kasih uang 1 juta,” ujar Iptu Triko Ardiansyah menirukan ajakan pelaku, saat menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada Selasa, 24 Maret 2026, sebagaimana dilansir Nomorsatukaltim, Selasa, (24/03/2026).
Korban kemudian memenuhi ajakan tersebut dan pada 16 Maret 2026 pergi meninggalkan rumah untuk menemui pelaku di penginapan yang telah disepakati. Selama enam hari, korban diduga berada dalam penguasaan pelaku di dalam kamar penginapan di wilayah Kampung Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun, Mahulu.
Dalam kurun waktu itu, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. “Setelah itu, terduga pelaku kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada korban yang didalihkan sebagai “ucapan terima kasih” atau untuk keperluan sehari-hari korban,” ungkap Iptu Triko.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan telepon genggam untuk penelusuran jejak digital. Korban juga telah dibawa ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk memperkuat bukti medis.
“Terduga pelaku juga sudah kita amankan. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Mahulu, sekaligus menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak dari kejahatan berbasis komunikasi digital serta pentingnya pengawasan keluarga terhadap aktivitas remaja. []
Redaksi05

