JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada layanan pinjaman daring tetap berjalan sesuai jadwal, meski proses koordinasi data dengan sejumlah instansi pemerintah masih berlangsung.
Putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada layanan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) dijadwalkan dibacakan pada Kamis (26/03/2026) di Jakarta.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, proses pemeriksaan telah memasuki tahap akhir melalui Musyawarah Majelis Komisi, setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan serta pendalaman alat bukti dari berbagai pihak terkait.
“Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap Putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/03/2026), sebagaimana dilansir Liputan6, Rabu (25/03/2026).
Ia menjelaskan, Majelis Komisi tetap melakukan komunikasi aktif dengan sejumlah instansi pemerintah untuk melengkapi kebutuhan data. Hal ini dilakukan guna memperkuat kualitas putusan tanpa mengganggu jadwal yang telah ditetapkan.
KPPU menilai dukungan data yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum, khususnya pada sektor layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi yang terus berkembang.
Meski demikian, Majelis menegaskan bahwa independensi dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip utama yang tidak dapat diintervensi. Seluruh putusan akan didasarkan pada alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan yang akan dibacakan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan serta menjaga integritas proses penegakan hukum di sektor keuangan digital.
KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga, guna menciptakan sistem pengawasan persaingan usaha yang efektif dan kredibel di Indonesia. []
Redaksi05

