PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/03/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abdul Wahid tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawalan ketat aparat keamanan. Kehadirannya langsung disambut sejumlah pendukung yang telah menunggu sejak pagi di area pengadilan.
Dalam proses persidangan ini, Ketua PN Pekanbaru menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Sementara itu, KPK menurunkan tujuh orang JPU untuk menangani perkara tersebut.
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid saat masih menjabat sebagai kepala daerah. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pembuktian unsur pidana yang didakwakan oleh JPU.
Sebelum sidang dimulai, Abdul Wahid tampak beberapa kali melempar senyum ke arah masyarakat yang hadir. Meski demikian, jalannya persidangan tetap berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku di ruang sidang Tipikor PN Pekanbaru.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Riau karena melibatkan pejabat daerah tingkat provinsi. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Sebagaimana dilansir Cakaplah, Kamis, (26/03/2026). []
Redaksi05

