MATARAM – Di tengah perayaan Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan dan silaturahmi, Tim Operasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu siang (25/03/2026). Penindakan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius bagi masyarakat, bahkan saat momentum hari raya.
Empat pria berinisial PA, BA, MK, dan MH ditangkap di dua lokasi berbeda setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Dasan Agung. Pengungkapan ini menunjukkan peran penting keterlibatan warga dalam mendukung aparat kepolisian memberantas narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan, “Tiga orang terduga, yakni PA, BA, dan MK, diamankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan.”
MH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi residivisme dalam jaringan narkoba lokal.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Arong-arong Barat. Petugas mengamankan tiga terduga beserta sejumlah barang bukti, termasuk timbangan digital, bong (alat hisap), dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan MH yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat penggeledahan berlangsung, MH sempat mendatangi lokasi, namun langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas,” tambah Suputra.
Tim kepolisian kemudian mengejar MH dan berhasil mengamankannya di sebuah gang tak jauh dari lokasi pertama. Dari penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain terkait peredaran gelap narkoba.
Keempat terduga kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana dilansir Terasmedia, Kamis, (26/03/2026). []
Redaksi05

