SUBANG – Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang semula terselubung di balik penemuan jasad perempuan dalam kondisi membusuk di sebuah warung remang-remang di Jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi. Pelaku berinisial AR berhasil ditangkap sehari setelah penemuan korban, sementara motif kejahatan dipicu penolakan ajakan pelaku yang berujung kekerasan hingga merenggut nyawa korban.
Peristiwa ini bermula dari temuan jasad Ani Anggraeni (47), pemilik warung, pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal akibat luka di bagian kepala karena pukulan benda tumpul. Selain itu, sejumlah barang milik korban seperti dompet, sepeda motor, dan dua unit telepon genggam turut dibawa kabur oleh pelaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subang Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pelaku ditangkap di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/03/2026) malam. Penangkapan dilakukan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
“Dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita dompet korban di tangan pelaku, bahkan lengkap masih ada KTP korban,” kata Dony dalam konferensi pers, Kamis (26/03/2026).
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi diminta mengecek kondisi warung oleh pemandu lagu. Saat tiba di lokasi, saksi menemukan warung dalam keadaan tertutup, namun lampu dan televisi masih menyala. Setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa respons, saksi mencium bau busuk yang menyengat.
“Saat mengetuk pintu, tak ada yang keluar. Saksi mencium bau busuk seperti bangkai yang sangat menyengat,” ungkap Dony, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis, (26/03/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Patokbeusi yang mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas memastikan bau tersebut berasal dari jasad korban yang sudah membusuk. Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Indramayu untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan mantan sopir yang pernah menjadi pelanggan korban. Setelah kehilangan pekerjaan, pelaku sempat dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di kafe milik korban. Namun, pelaku kemudian menaruh perasaan terhadap korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengajukan permintaan hubungan badan yang ditolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan.
“Pelaku mendatangi korban dan mengajak berhubungan badan,” kata Dony.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melanjutkan perbuatannya dalam kondisi korban tidak berdaya, kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, jam tangan, telepon genggam, serta sepeda motor.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor korban sempat digadaikan oleh pelaku sebelum akhirnya melarikan diri ke Bogor.
“Untuk motor korban, pelaku sempat menggadaikannya ke warga di Cikarang Utara sebesar Rp 3.500.000. Setelah itu pelaku kabur ke Bogor,” kata Dony.
Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Subang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kasus ini menambah daftar kejahatan serius yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Pantura. []
Redaksi05

