SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengungkap jaringan pencurian spesialis peralatan rumah tangga yang telah beraksi berulang kali sejak awal 2026, setelah tiga pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait kasus pencurian di Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, RT 15, yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, korban kehilangan satu unit pendingin ruangan (air conditioner atau AC) serta mengalami kerusakan pada sejumlah bagian rumah akibat aksi pembobolan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinang Aksar menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban. “Saat diperiksa, satu unit AC merek LG yang sebelumnya terpasang di kamar sudah hilang. Selain itu, pintu teralis samping dan jendela belakang rumah juga dirusak pelaku,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Kaltim Post, Kamis (26/03/2026).
Peristiwa pencurian baru diketahui setelah rekan korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku utama, Fatri Andika alias Aji, pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di wilayah Mugirejo. Dari penangkapan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Amat dan Nor Efendi, dalam waktu kurang dari satu jam di lokasi yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit AC merek LG dan satu buah kunci ukuran 14. Sementara itu, beberapa barang lain seperti unit outdoor AC masih dalam pencarian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga pelaku tidak hanya beraksi sekali. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi dengan berbagai sasaran, mulai dari aki excavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC.
Barang hasil curian kemudian dijual ke penampung barang bekas maupun dipasarkan melalui media sosial dengan harga di bawah nilai pasar.
“Para tersangka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama di beberapa lokasi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas Aksar.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. []
Redaksi05

