BLANGKEJEREN – Kasus pembunuhan terhadap seorang dokter perempuan di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, terungkap sebagai tindak pencurian yang berujung fatal setelah pelaku kepergok korban di dalam rumahnya, dengan tersangka berhasil ditangkap kurang dari dua kali 24 jam oleh aparat kepolisian.
Korban diketahui bernama Shanti Hastuti, warga Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Ia ditemukan meninggal dunia oleh adik kandungnya pada Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan hari Idulfitri. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues Muhamad Abidinsyah mengungkapkan motif awal pelaku adalah pencurian. “Awalnya tersangka FA berniat melakukan pencurian di rumah korban. Namun saat berada di dalam rumah, dia kepergok oleh korban. Karena panik, tersangka melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Abidinsyah dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Detiksumut, Kamis (26/03/2026).
Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal secara tidak wajar. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku berinisial FA di sekitar bundaran tugu Kota Blangkejeren dalam waktu singkat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dengan tujuan mencuri. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tenggara dan menjual motor tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk bersembunyi selama lima hari sebelum kembali ke kampung halamannya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil barang lain yang masih tersisa, seperti laptop dan perhiasan yang masih melekat pada tubuh korban, lalu menjualnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Abidinsyah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan eskalasi tindak kriminal dari pencurian menjadi kekerasan mematikan, sekaligus menjadi peringatan penting terkait keamanan lingkungan permukiman warga. []
Redaksi05

