AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memastikan penetapan tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Laha, akan dilakukan pada awal April 2026 setelah proses penyidikan dinyatakan siap.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon Alfrets Talompo mengatakan, perkembangan penyidikan kedua perkara tersebut telah mengarah pada penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Terkait dengan penyidikan kasus dana BOS MTSN dan PAD Laha, mudah-mudahan setelah selesai cuti bersama ini, dan dalam waktu dekat semoga sudah bisa ditingkatkan ketahap penyidikan khusus yang mengarah pada penentuan tersangka,” kata Alfrets di Ambon, Kamis (26/03/2026), sebagaimana dilansir Siwalima, Kamis (26/03/2026).
Ia menegaskan, komitmen Kejari Ambon untuk menuntaskan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tidak akan surut hingga seluruh proses hukum selesai.
“Kalau sudah naik ke penyidikan, Kejari Ambon pantang mundur,” pungkasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS MTSN Ambon tahun anggaran 2022–2024, hasil audit internal kejaksaan menemukan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp614 juta. Sementara pada kasus pengelolaan PAD Laha tahun 2020–2021, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kota Ambon.
“Untuk kerugian negara sudah kita kantongi. Jadi kita pastikan kasus ini tetap berjalan dan mudah-mudahan dalam satu atau dua bulan ini, semuanya sudah bisa kita tuntaskan,” tandas Alfrets.
Penyidik juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS di MTSN Ambon, antara lain praktik markup nota belanja, belanja fiktif, pemotongan dana kegiatan penerimaan siswa baru, penganggaran pembangunan yang tidak sesuai, serta pembelanjaan yang tidak tercatat dalam buku kas umum.
Total anggaran yang dikelola MTSN Ambon dari dana BOS dan sumber lain tercatat mencapai Rp3.366.250.000, yang kini menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam kasus PAD Laha, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. PAD yang seharusnya dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak tercatat sebagaimana mestinya, sehingga penggunaannya dinilai tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Kejari Ambon menegaskan, percepatan penanganan dua perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di sektor pendidikan dan pemerintahan desa. []
Redaksi05

