Rumah Quran Dibobol Saat Buka Bersama, Residivis Gasak 22 HP

Rumah Quran Dibobol Saat Buka Bersama, Residivis Gasak 22 HP

Bagikan:

BEKASI – Aksi pencurian yang menyasar lembaga pendidikan keagamaan terjadi di Rumah Quran Ummu Khadijah, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat seluruh penghuni meninggalkan lokasi untuk kegiatan buka bersama. Seorang residivis berinisial IH (46) ditangkap setelah menggondol puluhan perangkat elektronik dan uang tunai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kampung Pamahan, Kelurahan Jatimekar. Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dengan melompati pagar dan masuk ke dalam bangunan, kemudian membongkar kamar satu per satu untuk mencari barang berharga.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa aksi dilakukan saat para santriwati dan ustazah berada di luar lokasi. “Pelaku melancarkan aksinya saat TKP dalam keadaan kosong. Saat kejadian, santriwati beserta ustadzah sedang menghadiri kegiatan buka bersama di luar,” ujar Kusumo saat konferensi pers, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (27/03/2026).

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur 22 unit telepon genggam, tiga unit komputer jinjing, dua unit komputer tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. “Pelaku masuk dan mencuri 22 unit handphone berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, beserta uang tunai senilai Rp 3 juta,” kata Kusumo.

Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran untuk mempercepat peredaran. Penjualan dilakukan secara acak, bahkan sebagian barang diserahkan kepada sejumlah pihak untuk dijual kembali.

“Ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 1 juta, ada juga yang hanya Rp 200.000,” ujarnya.

Kusumo menambahkan, pelaku juga mendistribusikan barang curian kepada beberapa orang berinisial GD, N, R, dan Y. “IH memberikan kepada GD sebanyak empat unit handphone dan satu tablet untuk dijual. Kepada N dua unit handphone, kepada R dua unit handphone, dan kepada Y dua unit handphone serta satu laptop,” jelas Kusumo.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beberapa kali mengamati aktivitas di lokasi sebelum beraksi, termasuk memperhatikan waktu para penghuni meninggalkan rumah secara bersamaan.

“Pelaku melihat aktivitas santriwati yang pergi bersama-sama meninggalkan rumah. Jadi sudah beberapa kali diamati oleh pelaku,” kata Kusumo.

IH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020 dan baru bebas dari penjara sekitar dua hingga tiga bulan sebelum kembali melakukan kejahatan. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi menangkap IH di kamar kosnya di Jalan Hj Romli, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara itu, penadah berinisial GD diamankan di sebuah warung di Jalan Rawasemut pada hari yang sama pukul 16.30 WIB. Adapun N, R, dan Y ditangkap di kediaman masing-masing pada malam harinya.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Hukumannya sebagai residivis akan lebih berat lagi, akan ditambah sepertiga biasanya,” ujar Kusumo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan lingkungan, terutama saat lokasi ditinggalkan dalam waktu bersamaan, guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal