MEDAN – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis beragam terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan, dengan hukuman terberat dijatuhkan kepada mantan kepala sekolah.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (27/03/2026) sore, MH yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan pidana dua tahun delapan bulan penjara kepada Reny Agustina. Selain itu, Reny juga dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp70,2 juta.
“Apabila UP tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa dihukum tiga bulan penjara,” kata Sulhanuddin, sebagaimana diberitakan Mistar, Jumat (27/03/2026).
Sementara itu, terdakwa Elfran Alpanos Depari dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Adapun terdakwa Aizidin Muthoadi divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam amar putusannya, MH tidak membebankan pembayaran UP kepada Elfran dan Aizidin karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan pada periode 2022 hingga 2023 dengan total anggaran sekitar Rp3 miliar, terdiri dari Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023. Dalam persidangan terungkap bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
MH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan subsider.
Atas putusan tersebut, MH memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman lebih berat terhadap para terdakwa, termasuk tuntutan empat tahun penjara terhadap Reny.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, terutama terkait pertimbangan MH yang menilai tidak semua terdakwa menikmati hasil kerugian negara. Ke depan, proses hukum lanjutan melalui banding berpotensi menentukan akhir perkara tersebut. []
Redaksi05

