Bawa 2 Kg Ekstasi, WN China Diduga Ingin Bangun Pabrik Narkoba

Bawa 2 Kg Ekstasi, WN China Diduga Ingin Bangun Pabrik Narkoba

Bagikan:

TANGERANG – Aparat kepolisian mengungkap dugaan upaya pembentukan jaringan produksi narkotika di Indonesia setelah menangkap seorang warga negara (WN) China berinisial JJ (39) yang kedapatan membawa sekitar 2 kilogram bubuk ekstasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Penangkapan terjadi pada Jumat (20/03/2026) saat JJ tiba dari Kamboja. Petugas Bea dan Cukai mencurigai koper yang dibawanya, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan narkotika jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine) yang disembunyikan di dalam dinding koper yang telah dimodifikasi.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, menyebut jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan adanya rencana lebih besar di balik penyelundupan tersebut. “Dilihat dari besarnya jumlah MDMA (bubuk ekstasi) itu kurang lebih hampir 2 kg dan ini juga mempunyai potensi adanya pabrik di wilayah Indonesia,” kata Wisnu saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (27/03/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, JJ diduga hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Sementara itu, seorang lainnya berinisial AS alias Hansam yang juga merupakan WN China diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan tersebut.

Saat ini, AS telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui melarikan diri ke luar negeri. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam negeri.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni dengan melapisi bagian dalam koper menggunakan aluminium foil guna mengelabui mesin X-ray. Namun, kecurigaan petugas saat pemeriksaan awal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena mengindikasikan adanya upaya pengembangan produksi narkotika di dalam negeri, yang berpotensi meningkatkan peredaran gelap jika tidak segera diungkap secara menyeluruh. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal