SAMARINDA – Persidangan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menjerat Direktur Operasional (Dirops) PT Kace Berkah Alam (KBA), Alamsyach, mengungkap persoalan tata kelola internal perusahaan daerah (perusda) yang dinilai tidak berjalan efektif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (27/03/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga saksi dihadirkan, yakni perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengawas perusda, serta staf perusda yang disebut memiliki komunikasi langsung dengan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Dedi Putra Pakpahan, menilai keterangan para saksi justru membuka fakta terkait lemahnya koordinasi internal perusda, termasuk tidak adanya kejelasan administratif dalam pengangkatan pengawas. “Mereka sendiri baru tahu menjadi pengawas setelah dipanggil rapat. Tidak ada komunikasi antara pengawas dan direksi. Pengawas saja tidak dapat SK sampai sekarang,” kata Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menjalankan kerja sama jual beli batu bara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin yang diperlukan. “Saksi dari ESDM tadi menjelaskan bahwa pihak yang melakukan transaksi batu bara harus memiliki izin sesuai undang-undang. Dan kami sebagai mitra perusda pada saat itu sudah memiliki izin pelabuhan serta bekerja sama dengan pemilik IUP resmi yaitu CV Betuah di Samboja,” ujarnya.
Menurut Dedi, sumber batu bara dalam kerja sama tersebut berasal dari wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ia menyebut proses penjualan dan pengangkutan dilakukan melalui PT GBU yang menjadi mitra perusda. “Perusda menyatakan mereka bekerja sama dengan PT GBU. Jadi mekanisme penjualan itu melalui PT GBU, sesuai keterangan saksi ESDM,” tambahnya.
Sementara itu, dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara staf perusda bernama Rizky dengan terdakwa. Dalam percakapan tersebut, terdakwa disebut meminta percepatan sandar tongkang karena batu bara telah siap dikirim. “Itu bukti digital yang akan kami ajukan dalam pembuktian dokumen nanti. Hakim bahkan meminta bukti WA tersebut dihadirkan di sidang berikutnya,” tegas Dedi.
Persidangan ini juga menyoroti aspek pengawasan dan manajemen risiko di tubuh perusda yang dinilai tidak optimal. “Wajar kalau perusda tidak melapor dan tidak melakukan analisa risiko bisnis seperti mestinya, karena komunikasi internal mereka memang tidak berjalan,” lanjutnya.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (02/04/2026) dengan agenda lanjutan berupa pembuktian tambahan dari JPU, yang diperkirakan akan memperdalam dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

