Pelaku Penusukan di Diskotik Palembang Menyerahkan Diri

Pelaku Penusukan di Diskotik Palembang Menyerahkan Diri

Bagikan:

PALEMBANG – Penanganan kasus penganiayaan berujung maut di sebuah tempat hiburan malam di Kota Palembang memasuki tahap lanjutan setelah tersangka utama berinisial KA (25) menyerahkan diri kepada aparat kepolisian, menyusul insiden yang menewaskan seorang pria berinisial PJ (43).

Tersangka mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (27/03/2026) pukul 11.00 WIB, didampingi keluarganya, setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai kejadian di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian, Minggu (22/03/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya, sebagaimana dilansir Radenmedia, Jumat (27/03/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB di area pemeriksaan pintu masuk tempat hiburan malam, saat terjadi cekcok antara saksi berinisial F dan tersangka KA. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik yang menarik perhatian korban PJ yang berusaha melerai.

Namun, upaya melerai itu justru berujung fatal setelah tersangka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan mengarahkannya ke bagian kepala. Korban yang mengalami luka berat sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siti Fatimah, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. “Kami mengapresiasi penyerahan diri tersangka, namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusivitas dan menghindari aksi main hakim sendiri,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, aparat dari Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Subdit III Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV), serta memeriksa sejumlah saksi.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk analisis forensik dan alat bukti lainnya, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, serta subsidair Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena melibatkan kekerasan di ruang publik yang berujung hilangnya nyawa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengendalian konflik di tempat hiburan malam. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal