JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses layanan berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026, seiring implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (27/03/2026) malam. Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap platform yang mengabaikan aturan perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, (27/03/2026).
Menurut Meutya, setiap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan anak sebagai pengguna internet. Ia juga menekankan prinsip perlindungan anak harus diterapkan secara universal dan tanpa diskriminasi di seluruh negara tempat platform tersebut beroperasi.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya.
Dalam laporan kepada Seskab, Meutya menyebut sejumlah platform telah mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X dan Bigo Live dilaporkan telah memenuhi ketentuan sepenuhnya, sementara TikTok dan Roblox dinilai baru sebagian mengikuti aturan.
Di sisi lain, pemerintah masih menemukan sejumlah platform global yang belum memenuhi standar, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube. Ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan pengguna usia anak di ruang siber.
Sebagai langkah penegakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tahapan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen bagi platform yang tidak patuh.
Dengan pemberlakuan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak serta mendorong tanggung jawab platform global dalam melindungi pengguna di bawah umur. []
Redaksi05

