ART di Kendari Nekat Tukar Emas Majikan dengan Palsu, Rugi Rp48 Juta

ART di Kendari Nekat Tukar Emas Majikan dengan Palsu, Rugi Rp48 Juta

Bagikan:

KENDARI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya mengungkap modus pencurian perhiasan dengan cara menukar emas asli dengan barang palsu yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (36) di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku telah diamankan pada Jumat (27/03/2026) setelah korban melaporkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Kemaraya Busran menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Nurul Ichsan (86), menyadari kehilangan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari di kediamannya.

“Perhiasan yang hilang berupa satu kalung seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram,” ujar Busran, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Sabtu, (28/03/2026).

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 16.40 WITA. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tidak hanya mengambil perhiasan, tetapi juga menggantinya dengan emas palsu guna mengelabui korban agar tidak segera menyadari kehilangan tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (27/03/2026), Polsek Kemaraya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi hasil kejahatan telah diperjualbelikan. Hal itu diperkuat dengan adanya catatan transaksi dalam rekening pelaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat transaksi pada rekening pelaku sebesar Rp91 juta selama periode Februari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, telah ditarik tunai sebesar Rp81 juta, sehingga tersisa Rp8 juta,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekening koran yang digunakan untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan perhiasan tersebut.

Saat ini, DE telah ditahan di rumah tahanan Polsek Kemaraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan barang berharga serta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah tindak kejahatan serupa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal