TENGGARONG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sangasanga membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua titik berbeda di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (27/03/2026), dua pria berinisial CH (32) dan DA (25) diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu serta alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.
Kapolsek Sangasanga, Wahid, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyisiran petugas di kawasan Jalan Teratai, Rukun Tetangga (RT) 19. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri seorang diri di sebuah pos.
“Pelaku CH tak berkutik dan menyebut kalau barang itu didapat dari rekannya berinisial AD,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Minggu, (29/03/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Berbekal keterangan dari CH, polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani, RT 22.
Kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, sekitar pukul 02.20 WITA, petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan tersangka kedua berinisial DA (25). Meski sempat berupaya mengelak, pemeriksaan menyeluruh di lokasi membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan di dalam dompet dan kotak rokok.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai sendok takar, serta telepon seluler yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.
“Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah Sangasanga,” terangnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sangasanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan tersebut. []
Redaksi05

